FAJAR, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kaltara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada Kamis (2/4) malam.
Berdasarkan penetapan hasil perolehan kursi pada Pemilu tahun 2024 itu, Demokrat dan Golkar berhasil merebut kembali kursi pimpinan yang sebelumnya pernah diduduki pada periode pertama keanggotaan DPRD Kaltara, namun sempat bergeser ke ‘tangan’ PDIP, Gerindra dan Hanura berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Pada rapat pleno terbuka itu, KPU Kaltara menetapkan hanya ada 10 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024 yang memperoleh kursi di DPRD Kaltara. Dari 10 parpol itu, Gerindra, Golkar dan Demokrat masing-masing memperoleh 6 kursi. Artinya, ketiga parpol inilah yang nantinya akan menduduki kursi unsur pimpinan.
Kemudian di bawahnya ada PKS yang memperoleh 4 kursi. Lalu PDIP dan Hanura masing-masing memperoleh 3 kursi, berikutnya PKB, Nasdem dan PAN masing-masing memperoleh 2 kursi, serta yang terakhir PPP memperoleh 1 kursi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kaltara ini dilakukan setelah sebelumnya sudah dilakukan proses rekapitulasi oleh pihaknya.
“Berdasarkan hasil penyampaian dari KPU RI, alhamdulillah DPRD Kalimantan Utara tidak termasuk kategori yang ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) setelah diterbitkannya BRPK (buku registrasi perkara konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Hariyadi kepada Radar Kaltara usai rapat pleno terbuka itu.
Adapun rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kaltara berdasarkan hasil Pemilu tahun 2024 itu dihadiri langsung oleh sejumlah parpol dan pimpinan Bawaslu Kaltara.
“Melalui rapat pleno terbuka ini, resmilah kami tetapkan 35 nama yang nanti akan dilantik menjadi anggota DPRD Kalimantan Utara periode 2024-2029,” sebutnya.
Sementara untuk pelantikan, itu akan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah masing-masing. Kemudian nantinya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang kemudian melakukan proses itu.
“Tahapan kami di KPU hanya sampai pada proses pengusulan nama. Ada tahapan-tahapan yang kemudian sesuai PKPU nantinya juga akan disampaikan,” katanya.
Termasuk dalam hal ini pihaknya juga menitik beratkan bagi masing-masing calon anggota DPRD Kaltara terpilih berdasarkan hasil Pemilu tahun 2024 ini diingatkan untuk wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.
“Karena ini menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan daftar nama. Sekiranya tidak disampaikan, maka tentu secara otomatis akan ada konsekuensinya bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Adapun penyampaian LHKPN tersebut kepada KPU diberikan deadline waktu paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan anggota DPRD Kaltara terpilih. Jika ada yang tidak melampirkan LHKPN, maka konsekuensinya nama yang tidak melampirkan LHKPN tersebut tidak akan diusulkan.
“Pastinya kalau di kami itu tahapannya hanya sampai pengusulan daftar nama calon terpilih. Setelah itu prosesnya diserahkan ke pemerintah daerah, karena kewenangan untuk pelantikannya sudah di luar dari kekuasaan KPU,” pungkasnya.(JPG)