FAJAR,JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Regulasi itu mengisyaratkan perubahan dalam iuran BPJS. Kelas 1,2, dan 3 bakal dihapus. Lalu diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan perubahan itu, apakah lebih mahal atau lebih murah? Simak artikel ini hingga selesai.
Perlu diketahui hadirnya regulasi baru tidak serta merta menghapus kelas dengan sistem yang ada saat ini. Jika ditilik aturannya, naka paling lambat Juni tahun depan.
“Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1) dalam aturan tersebut, Selasa (14/5/2024).
Jokowi memberi waktu untuk rumah sakit menerapkan aturan yang baru. Sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat (2).
Berapa besar iuran BPJS saat ini?
Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Kelompok Peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan. 5 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.(*)