FAJAR, TANJUNG REDEB- Polres Berau berhasil mengungkap narkoba yang diduga jenis sabu seberat 6 Kg, yang disembunyikan dua tersangka asal Kecamatan Maratua, di Pulau Kakaban, Jumat (18/5/2024). Satu orang tersangka dalam pengejaran.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menjelaskan, dua tersangka tersebut berinisial F dan S. Mereka diamankan berkat kolaborasi apik antera Satres Narkoba, personel Polsek Maratua dan Direktorat Polda Kaltara.
“Barang bukti yang diamankan, ada enam poket sabu berukuran besar dengan total berat 6.035 gram, atau lebih 6 kg. Ini pengungkapan terbesar selama saya bertugas di sini,” katanya, Senin (20/5/2024).
Ditegaskan AKBP Steyven, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Terutama dari mana sabu itu berasal, dan siapa saja pelaku yang terlibat.
“Kasus narkoba ini merupakan hal yang serius. Karena, peredarannya lintas provinsi bahkan negara. Kami akan selidiki dari mana barang bukti berawal sampai ditemukan di Kampung Payung-Payung,” jelasnya.
Diterangkannya, pengungkapan tersebut bermula pada Jumat (17/5/2024), sekira pukul 20.00 Wita, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, berkoordinasi dengan penyidik Polsek Maratua untuk meminta informasi tersangka F yang merupakan warga Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua.
Tersangka F saat itu diduga menyimpan dan menyembunyikan narkoba jenis sabu. Bersama personel Polsek Maratua, kemudian mendatangi F di rumah orangtuanya.
Saat dilakukan introgasi, F mengakui pernah menyimpan dan menyembunyikan sabu sebanyak 6 bungkus di sekitar hutan Pulau Kakaban, pada April 2024 bersama tersangka S yang juga sudah ditangkap.
Kemudian, Sabtu (18/5/2024) pukul 15.00 Wita, polisi bersama dua tersangka mencari sabu tersebut ke Pulau Kakaban. Sekira pukul 17.30 Wita, sabu tersebut berhasil ditemukan, dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Maratua untuk proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, sabu seberat 6 kg itu berasal dari Malaysia. Jaringannya tidak hanya lintas provinsi tapi juga negara,” jelasnya.
Hanya saja, meskipun sudah menangkap dua tersangka, polisi masih melakukan akan kembali penyelidikan. Pasalnya, satu orang berinisial B yang diduga berperan penting dalam masuknya barang haram tersebut ke Kabupaten Berau, kabur dari pengejaran polisi.
“Saat ini baru dua tersangka yang diamankan. Untuk tersangka B masih dalam pengejaran,” paparnya.
Akibat tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, F dan S dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 nomor 35 tentang narkoba.
“Ancaman hukumannya minimal 12 tahun. Bisa mengarah ke hukuman mati. Tergantung hasil penyelidikan dan putusan hakim,” pungkasnya. (/)