Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik,”  ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024), dikutip dari ANTARA.

Ghufron tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik pelaporan tersebut. “Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses,” katanya.

Meski tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan, Ghufron menyatakan bahwa ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. “Ada beberapa, tidak satu,” ujarnya.

Ghufron menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya merupakan hak setiap warga negara dan fasilitas yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa.

“Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” tutur Wakil Ketua KPK ini.

Saat ini, Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah diadukan ke Dewas KPK pada awal Desember 2023 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version