Polemik UKT, DPR Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Direvisi, Nadiem Bilang Begini

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — DPR RI meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR ,Syaiful Huda. Hal itu buntut kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi polemik lantaran dinilai memberatkan.

“Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan, karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Huda Huda dalam rapat kerja (raker) bersama Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dia juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus terhadap status kelompok dalam kategori UKT.

“Jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori. Saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud,” ucap Huda.

Menurutnya, pangkal masalah gaduh kenaikan UKT akibat kategorisasi kelompok mahasiswa tak mampu. Dia meminta orang tua dan mahasiswa tak segan melayangkan klarifikasi kepada pihak kampus.

“Sekali lagi pada forum yang baik ini, saya mengimbau dan kita semua mengimbau kepada semua, kepada orang tua dan mahasiswa yang sudah masuk dan sudah diterima oleh kampusnya masing-masing, untuk tidak segan-segan datang mengklarifikasi,” kata Huda.

“Karena saya meyakini ada persoalan kategorisasi yang tidak pas yang ditetapkan oleh pihak kampus dengan status ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing mahasiswa, di situ pangkal persoalannya,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan aturan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Bagi mahasiswa lama, ia memastikan, tak akan dikenakan UKT.

“Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ucap Nadiem dalam raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Nadiem menjelaskan hal itu lantaran masih ada mispersepsi di masyarakat terkait UKT. Ia pun membantah bahwa mahasiswa lama juga turut dikenakan UKT.

Nadiem pun menegaskan bahwa kebijakan biaya UKT akan diberlakukan secara berjenjang. Artinya, tingginya biaya UKT disesuaikan dengan kemampuan keluarga mahasiswa. Ia pun berkata bahwa kebijakan UKT tak akan membebani mahasiswa berlatar belakang keluarga tak mampu.

“Dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai,” ujar Nadiem.

“Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” ucap Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem menilai, kebijakan UKT ini tak akan memghambat para mahasiswa yang hendak menempuh pendidikan tinggi. “Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini,” tandasnya. (bs-sam/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version