Bupati Bulungan Serahkan 264 Sertifikat di Desa Pejalin

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd,. M.Si membagikan 264 sertifikat bidang tanah kepada warga Desa Pejalin, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (22/6).

Adapun sertifikat bidang tanah yang diserahkan kepada masyarakat sebagai alas hak milik secara resmi yang diakui negara dan dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu terdiri atas tanah pertanian dan tanah perumahan.

“Tentu saya sangat bersyukur, berterima kasih dan sangat bahagia bahwa warga masyarakat, khususnya yang ada di Desa Pejalin hari ini menerima 264 sertifikat bidang tanah yang merupakan program PTSL (Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Bupati kepada Radar Tarakan usai penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut.

Bupati menyebutkan, penerbitan sertifikat bidang tanah melalui program PTSL ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan BPN Kabupaten Bulungan pada tahun 2023 dengan bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Pejalin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Pada tahun 2024 ini, masih ada target pembuatan sertifikat untuk kurang lebih 300 bidang tanah. Menurutnya, keberadaan sertifikat ini tentu akan menjadi sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Salah satunya, rasa aman atas penguasaan tanah oleh masyarakat itu sudah diakui negara.

Bupati juga mengatakan bahwa Pemkab Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada April lalu yang mengatur tentang pemberian keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku sepanjang tahun 2024 ini.

“Karena BPHTB ini merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum diterbitkannya sertifikat. BPHTB ini diproses di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” sebutnya.

Pemberian keringanan ini dikhususkan untuk kelompok masyarakat menengah kebawah, seperti petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika mengurus sertifikat hak atas tanahnya, kelompok ini akan diberikan diskon pembayaran BPHTB hingga 50 persen, sesuai dengan nilai BPHTB di masing-masing wilayah.

Intinya, kepemilikan sertifikat ini sangat penting untuk penguasaan atas bidang tanah. Karena di pemerintah itu, dasar yang diakui untuk penguasaan sebidang tanah oleh masyarakat hanyalah sertifikat, bukan segel yang dikeluarkan Pemdes. (JPG)

  • Bagikan

Exit mobile version