Jadi Sorotan Pansus, 50 Persen Kuota Haji Tambahan Dialokasikan ke Haji Khusus, Lukman Simandjuntak: UU Hanya 8 Persen

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring Pansus Angket Haji. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Terkait hal itu, pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak, turut menyampaikan pandangannya. Melalui akunnya di X, @hipohan, dia mengkritik alokasi kuota haji tersebut berpotensi korupsi.

“Potensi korupsi tersebut berkaitan dengan pengalihan kuota haji reguler ke khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota ditetapkan hanya 8%,” tulisnya, dikutip Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, dilansir dari laman resmi kemenag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latif, menjelaskan terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Menurutnya, setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur.

“Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Setelah dilakukan kajian, lanjut dia, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. “Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus,” sambungnya.

“Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tandasnya.(*) 

  • Bagikan

Exit mobile version