FAJAR, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Tanjung Selor pada Selasa (23/7).
Ada hal yang berubah dalam PKPU 8/2024 ini dengan regulasi pencalonan yang sebelumnya, yakni soal syarat usia calon.
Dalam PKPU 8/2024 ini ditetapkan calon bupati-wabup dan calon wali kota-wakil wali kota yang belum berusia 25 tahun tetap boleh mendaftar untuk maju di Pilkada 2024 ini.
Anggota KPU Bulungan, Jumadil mengatakan, secara umum keseluruhan norma persyaratan pencalonan pada Pilkada 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya. Yang berbeda itu hanya pada syarat usia calon.
“Untuk calon gubernur dan wakil gubernur itu kan minimal 30 tahun, sedangkan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun.
Kalau norma sebelumnya, penetapan usia itu pada saat pendaftaran, tapi di PKPU 8 ini ditetapkan saat pelantikan,” ujar Jumadil kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi usai sosialisasi tersebut.
Artinya, pada saat pendaftaran itu tidak masalah usia calon belum memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan.
Karena penetapan atau pemberlakuan syarat usia minimal itu pada saat pelantikan.
Namun, hingga saat ini jadwal prlantikan yang dijadikan dasar batasan minimal usia itu belum ada ditetapkan dalam jadwal pencalonan.
Oleh karena itu, persiapan ini yang harus dikoordinasikan secara utuh dengan pihak terkait, terutama dengan pemerintah yang melakukan proses pelantikan terhadap calon terpilih.
“Itu akan dikoordinasikan segera. Pastinya norma di PKPU 8/2024 itu syarat minimal usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati itu pada saat pelantikan,” sebutnya.
Selain itu, Jumadil juga menjelaskan soal syarat anggota legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ingin maju sebagai calon di Pilkada 2024 ini.
“Untuk anggota legislatif ini syaratnya harusengundurkan diri. Cuma ini hanya berlaku pada anggota legislatif yang eksisting,” sebutnya.
Sedangkan untuk calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 lalu, sepanjang belum dilakukan proses pelantikan itu tidak diwajibkan mengundurkan diri, melainkan hanya membuat surat pernyataan siap mengundurkan diri setelah dilantik menjadi anggota legislatif.
“Untuk Bulungan, AMJ (akhir masa jabatan) anggota DPRD itu 12 Agustus. Jadi, pelantikan DPRD dulu baru pendaftaran. Artinya, jika ada dari 25 anggota DPRD terpilih ini maju di Pilkada 2024, maka secara otomatis dia harus mundur,” jelasnya.
Dengan begitu, yang bersangkutan wajib menyertakan bukti pengunduran dirinya dalam dokumen pendaftaran.
Jika belum ada SK pengunduran dirinya, maka yang bersangkutan wajib menyertakan bukti pengunduran diri, bukti pengunduran diri itu diterima, serta bukti pengunduran diri itu telah diproses.
“Prinsipnya, kami di KPU selaku penyelenggaraan akan menjalankan proses ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(IWK/JPG)