FAJAR, NUNUKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menetapkan tersangka yang merupakan seorang eks bendahara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, atas dugaan korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dia adalah NH, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/7) setelah tim dari Kejari Nunukan usai melakukan pemeriksaan dengan dua alat bukti yang cukup.
“Tim berkeyakinan bahwa NH tersangkanya, kemudian langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (23/7).
NH pun langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas II-B Nunukan. Penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya.
Fatoni menerangkan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali.
Tidak hanya itu, terdapat juga pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan yang akhirnya menimbulkan merugikan negara.
Sementara berkaitan dengan kerugian keuangan daerah, sampai saat ini tim jaksa Kejari Nunukan dan tim auditor investigasi perwakilan BPKP Kaltara, masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif.
Meski begitu, kedua pihak sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersangka setidak-tidaknya kerugian mencapai Rp 3.109.314.155,28.
“Ya, perhitungan sementara oleh BPKP Kaltara, kerugian negara diperkiraan mencapai tiga miliar lebih,” beber Fatoni.
Dalam kasus ini pula, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang, kemudian telah menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan. (raw/JPG)