FAJAR, JAKARTA – Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan penarikan produk roti Aoka dan roti Okko.
Roti Aoka diduga mengandung zat berbahaya berupa dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yakni natrium dehidroasetat.
Badan Pengelolaan Obat dan Makanan (BPOM) langsung menjelaskan terkait produk milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” tulis BPOM dikutip situs resminya pada Kamis (25/6/2024).
Tidak hanya itu, BPOM telah melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan telah ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Untuk itu, BPOM mengambil langkah tegas berupa penghentian kegiatan produksi dan peredarannya. Serta dilakukan uji sampel di laboratorium.
Hasilnya menunjukkan adanya kandungan yang berfungsi sebagai asam dehidroasetat yang berarti telah menyalahi prosedur lantara. tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan.
Hal ini berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” jelasnya.(*)