Raperda Perubahan APBD TA 2024 Disetujui, Bupati sampaikan Apresiasi

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan/ DPRD Kabupaten Nunukan, atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah, kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke III Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Kabupaten Nunukan, dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (05/08/2024).

“Kami bersyukur atas lancarnya proses pembahasan kepada semua anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah berpartisipasi aktif dalam membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024,” ujar Bupati.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan,” imbuhnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa dan dihadiri 21 orang anggota dewan, Keputusan persetujuan ini akan menjadi dasar pelaksanaan program-program pemerintahan daerah yang diharapkan dapat mendorong lancarnya pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Bagikan

Exit mobile version