Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Tana Tidung, Diduga Terlibat Kampanye Paslon

  • Bagikan

FAJAR, TANA TIDUNG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung menerima laporan terkait dugaan salah seorang oknum perangkat desa terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilkada 2024 di Bumi Upun Taka.

Komisioner Bawaslu Tana Tidung Agusto membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat terhadap salah seorang oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye pilkada salah satu paslon. Laporan diterima Sabtu malam (28/9)  di Kantor Bawaslu Tana Tidung.

“Kami terima laporannya tadi malam, kami ada waktu dua hari untuk mengkaji,” kata Agusto kepada Radar Tarakan, Minggu (29/9).

Kajian, sambung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, bertujuan untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.

“Namanya kajian awal, kalau syarat materil dan formil terpenuhi laporan bisa diregistrasi,” kata Agusto.
Artinya, laporan yang telah disampaikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni klarifikasi. Dalam hal ini Bawaslu akan memintai keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi saksi terkait perihal yang dilaporkan.

Adapun syarat formil yang dimaksud, kata Agusto, ada identitas pelapor dan terlapor; penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu dan kesesuaian tanda tangan pelapor.

Untuk syarat materil, lanjut Agusto, ada uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian; serta bukti. Bukti dapat berupa surat, rekaman suara, video dan lain lain yang menunjukkan atau membuktikan adanya pelanggaran pemilihan.
“Memang kalau sesuai Undang undang desa nomor 6 tahun 2014, ada larangan perangkat desa di sana untuk tidak boleh ikut kampanye,” kata Agusto.

Namun untuk memastikan laporan dapat diregistrasi masih perlu kajian.
Dikutip dari salinan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Agusto menambahkan, Bawaslu siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukam adanya pelanggaran pemilu.
“Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Tana Tidung atau ke kantor pengawas kecamatan terdekat,” kata Agusto.(ana/JPG)

  • Bagikan

Exit mobile version