PPPK Guru Tetap Bisa Berkarier, Begini Penjelasan Kadisdikbud Kaltara 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Dianggap memiliki hak yang sama dengan Aparatur Negeri Sipil (ASN), Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata juga bisa berkarir seperti ASN.

Memiliki karir yang sama dengan ASN, artinya setiap PPPK guru juga memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah atau jabatan lainnya yang sama dengan seorang ASN.

“Pemprov Kaltara menjadi satu-satunya provinsi yang memberikan peluang yang sama bagi PPPK untuk berkarir seperti ASN,” kata Kadisdikbud Kaltara, Drs. Teguh Henri Sutanto.

Bahkan pria yang akrab disapa Teguh itu juga membeberkan kalau seorang PPPK juga berpeluang menjadi seorang kepala dinas, jika memiliki karir yang baik.

“Jadi karir PPPK itu tidak mentok jadi guru saja, mereka juga bisa jadi Kepsek dan kepala dinas, makanya saya katakan kalau ASN di Kaltara itu ada dua, yaitu ASN murni dan ASN PPPK,” terangnya.

Adapun perbedaan seorang PPPK dengan ASN diungkapkan oleh Teguh hanya terletak pada sistem rekrutman dan tunjangan masa pensiun saja.

“ASN memikiki batas umur yakni mendaftar maksimal berumur 35 tahun, sedangkan PPPK tidak terikat oleh itu dan bisa melamar hingga mendekati batas umur pensiun pegawai,” jelasnya.

“Lalu ASN memikiki tunjangan masa pensiun sedangkan PPPK tidak, selain hanya uang apresiasi. Namun untuk karir dan hak bekerja, baik ASN dan PPPK semua sama,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version