FAJAR, TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali turun ke Kaltara untuk yang kesekian kalinya pada Selasa (8/10) kemarin. Mereka memberi atensi atas maraknya tambang ilegal di Bumi Benuanta.
Pada kesempatan itu, KPK mengumpulkan pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kaltara dengan tujuan untuk melakukan pencegahan korupsi sesuai dengan sektor usahanya masing-masing.
Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha, Kedeputian, Pencegahan dan Monitoring KPK RI Roro Wide Sulistyowati mengatakan, bicara soal MBLB, untuk di Kaltara ini ada banyak pelaku usaha yang tidak berizin.
“Banyak tambang-tambang rakyat itu kita dorong untuk berizin. Karena mau berizin ataupun tidak, pajaknya tetap ditarik,” ujar Roro dikutip Radar Tarakan saat ditemui usai kegiatan yang berlangsung di Tanjung Selor itu.
Roro menyebutkan, diseminasi panduan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK ini bertujuan untuk mengingatkan kepada para pelaku MBLB agar praktik yang salah itu tidak terjadi di provinsi ke-34 Indonesia ini.
“Sehingga bisa berbisnis dalam bersih. Karena seperti yang saya katakan tadi, mau ada izin atau tidak ada izin, pajaknya tetap ditarik. Karena rezim izin dan rezim pajak itu berbeda,” tegas Roro.
Ditegaskannya, memungut pajak di sini buka berarti pemerintah mengakui bahwa usaha yang tidak memiliki izin itu memiliki izin di lokasi kerjanya.
“Tidak seperti itu. Jadi kita harapkan secepatnya izin ini dapat diurus agar aktivitas yang dilakukan dalam usaha MBLB ini dapat berlangsung secara legal,” tegasnya.
KPK RI menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Tanjung Selor selama dua hari, yakni 7-8 Oktober 2024.(IWK/JPG)