FAJAR, TANJUNG SELOR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara tetap melakukan evaluasi bagi kepala sekolah. Minimal setiap empat tahun sekali.
Hal itu ditegaskan oleh Kadisdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto beberapa waktu lalu. Kepada FAJAR, Teguh menyebut jiga evaluasi berkala tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2024.
Kata dia, dalam permendikbud tersebut sudah diatur, minimal evaluasi kepala sekolah setiap empat tahun sekali. Jika berprestasi, kata dia, bisa diangkat kembali.
“Kita ada tim penilai kinerja kepala sekolah. Siapa yang menilai? pengawas. Kalau tidak mencapai target atau rencana strategis kita evaluasi,” ungkapnya.
Minimal, kata dia, setiap empat tahun sekali. Kemudian ada uji kompetensi untuk memastikan yang bersangkutan memang cocok dan layak. Apalagi kepala sekolah wajib punya sertifikasi guru pengegrak dan calon pengawas.
Uji kompetensi, kata dia, juga berpengaruh pada penempatan. “Bisa saja (kepala sekolah, red) memilih. Tetapi tetap harus melalui uji kompetensi,” tambahnya. (*)