FAJAR, JAKARTA — Tari Tungal Lingkuda dari Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, oleh Kementerian Kebudayaan RI. Pemberian apresiasi dan sertifikat penetapannya digelar di Taman Fatahillah Kota Tua Jakarta, Sabtu 16 November.
Pemberian sertifikat Warisan Budaya Tak Benda tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Pjs Gubernur Kaltara, Togab Simangunsong. Hadir pula Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltara, Long Balan, yang turut menyaksikan acara ini.
Seperti diketahui Tari Tungal Lingkuda adalah tarian tradisional untuk menyambut tamu yang berarti “Keberangkatan Pemimpin”.
Diperkenalkan pada tahun 1916 oleh raja Tarakan. Tarian ini awalnya digunakan untuk menyambut pemimpin dalam menjalakan tugasnya, dengan penari perempuan yang merupakan gadis-gadis kerajaan.
Tarian ini melibatkan gerakan lembut dan pelan menyerupai burung yang mengepakkan sayap. Tari Tungal Lingkuda juga sering dipentaskan dalam acara penyambutan dan berbagai pagelaran budaya.