Ketua DPRD Nunukan: Perda Perlindungan Lahan Pertanian Penting bagi Masa Depan Pertanian

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian memiliki peran krusial dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian di daerah tersebut.

Sosialisasi Perda ini digelar di Gedung Serbaguna Hotel Laura Nunukan pada Rabu (4/12), diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, petani, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Hj. Leppa menyampaikan bahwa lahan pertanian merupakan aset penting yang harus dilindungi dari konversi yang tidak terkendali.

“Perda ini adalah upaya untuk memastikan bahwa lahan pertanian kita tetap terjaga, tidak hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga untuk masa depan pertanian dan ketahanan pangan di Nunukan,” ujar Hj. Leppa.

Ia juga menegaskan bahwa Perlindungan Lahan Pertanian menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan menjaga lahan tetap produktif, hasil pertanian dapat lebih maksimal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan petani serta mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar daerah.

Sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai isi Perda tersebut.

Narasumber tersebut menjelaskan tentang mekanisme pengawasan terhadap penggunaan lahan pertanian dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa izin.

“Kami berharap, dengan adanya Perda ini, konversi lahan yang merugikan sektor pertanian dapat ditekan,” tambah Nurfauziah.

Dalam kesempatan itu, Hj. Leppa Kembali menambahkan bahwa pelaksanaan Perda ini akan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat dan pihak swasta, untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga lahan pertanian.

Ia juga berharap agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam upaya perlindungan ini.

Pada kesempatan yang sama, beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang maraknya alih fungsi lahan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Dalam sesi tanya jawab, para narasumber menegaskan bahwa Perda ini memberi kewenangan kepada masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan lahan dan memperkuat penegakan hukum dalam hal perlindungan lahan pertanian.

Sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para peserta untuk mendukung penerapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian, guna memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Nunukan yang lebih baik di masa depan

  • Bagikan

Exit mobile version