Distransnaker Fasilitasi Mediasi Antara Serikat Pekerja dan Manajemen PT SIL/SIP Sebakis

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan kembali memediasi konflik antara Serikat Pekerja Buruh dan manajemen PT SIL/SIP Sebakis. Upaya ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak-hak dasar karyawan yang selama ini menjadi keluhan utama.

Kepala Distransnaker Nunukan, Masniadi, menjelaskan bahwa permasalahan seperti ini sering terjadi di PT SIL/SIP Sebakis. “Sejak saya menjabat, isu terkait tuntutan karyawan terhadap hak-hak mereka sudah beberapa kali muncul. Ini menjadi perhatian serius karena hak tersebut merupakan bagian yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Masniadi menyoroti sejumlah kekurangan dalam fasilitas kerja yang dinilai tidak memadai, termasuk kebutuhan mendasar seperti tempat tinggal dan air bersih. “Kami melihat bahwa perusahaan perlu lebih memperhatikan aspek ini. Dalam beberapa diskusi sebelumnya, kami juga telah menyampaikan kondisi ini kepada perwakilan manajemen perusahaan di Jakarta,” tambahnya.

Proses Mediasi yang Berlangsung
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial, Marselinus Bin Henrikus, Distransnaker telah menggelar dua sesi mediasi, yaitu pada 20 November dan 6 Desember 2024, sesuai permintaan kedua belah pihak. Proses mediasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang mensyaratkan adanya perundingan sebelum mediasi resmi dilaksanakan.

Marselinus menjelaskan bahwa pada sesi pertama, mediator belum dapat mengambil kesimpulan karena informasi yang diterima belum memadai. Sesi kedua kemudian dijadwalkan, tetapi dilakukan secara daring atas permintaan manajemen perusahaan. Namun, pada pelaksanaannya, terjadi miskomunikasi, sehingga pihak serikat pekerja merasa tidak sepenuhnya difasilitasi. Akibatnya, mediasi kedua tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Tujuan mediasi bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan menemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Jika tidak ada titik temu, mediator memiliki wewenang untuk memberikan anjuran. Jika anjuran tersebut ditolak, kasus ini dapat dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial,” jelas Marselinus.

Ia menambahkan, selama proses penyelesaian belum memiliki keputusan hukum yang final, perusahaan tetap wajib menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. “Ini adalah langkah terakhir kami dalam menyelesaikan perselisihan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version