Disdik Nunukan : Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Non ASN 

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN — Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta hanya berlaku untuk guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Bidang Ketenagaan Kurikulum Sastra dan Perizinan (K2SP) Disdik Nunukan, Rahmansyah, menjelaskan bahwa tunjangan Rp2 juta hanya diberikan kepada guru Non-ASN yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Tunjangan sertifikasi ini terbagi dalam dua kategori, yaitu sertifikasi prajabatan bagi lulusan S1 yang baru pertama kali mengajar, dan sertifikasi dalam jabatan yang berlaku untuk guru ASN dan Non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Sejak beberapa tahun lalu, guru Non-ASN telah menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang langsung disalurkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan tunjangan sebesar Rp2 juta akan diterapkan pada guru yang baru mendapatkan sertifikasi pada tahun 2025. Guru yang telah memiliki sertifikasi sebelumnya akan mengalami kenaikan sebesar Rp500 ribu.

Penting untuk dicatat, kenaikan tunjangan ini tidak berlaku bagi guru ASN yang telah memiliki NRG, karena tunjangan bagi guru ASN diberikan berdasarkan gaji berkala, yang bervariasi sesuai dengan pangkat dan golongan. Tahun lalu, sekitar 727 guru dari lebih 1.000 guru di sekolah negeri dan swasta di Nunukan menerima tunjangan sertifikasi.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kesejahteraan guru, salah satunya dengan mendorong semua guru dengan ijazah S1 untuk mengikuti sertifikasi, baik guru ASN maupun Non-ASN. Proses sertifikasi untuk guru Non-ASN di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) semakin dipermudah oleh Kementerian Pendidikan, dengan syarat-syarat yang lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang mengharuskan minimal dua tahun mengabdi.

Syarat khusus bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi antara lain harus mengirimkan video kegiatan mengajar, memiliki ijazah S1, serta terdaftar dan tervalidasi di sistem Dapodik. Data jumlah guru yang telah mengikuti PPG masih dalam proses pembaruan di Dapodik, dan informasi lebih lengkap akan tersedia pada akhir tahun.

  • Bagikan

Exit mobile version