UMK Nunukan Tahun 2025 Rp3.652.907

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.652.907. Kenaikan ini mencapai Rp222.947 atau sekitar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp3.429.960.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Masniadi, menjelaskan bahwa kenaikan UMK tahun ini sudah mengikuti pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

“Kami telah menyepakati kenaikan UMK Nunukan sebesar Rp222.947, atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” kata Masniadi, Jumat (13/12/2024).


Proses Penetapan UMK 2025

Masniadi menegaskan bahwa proses pembahasan UMK tahun ini lebih sederhana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa aturan yang lebih jelas dari Permenaker membuat pembahasan berjalan lancar tanpa perdebatan panjang.

“Kami menyamakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen. Namun, diskusi lebih rumit terjadi saat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK),” ujar Masniadi.


Kenaikan UMSK dan Sektor-Sektor Terkait

Dalam rapat Dewan Pengupahan, para pihak menyepakati tiga sektor utama untuk UMSK, yaitu:

  1. Sektor Pertanian (termasuk perkebunan)
  2. Sektor Industri Pengolahan (misalnya pabrik CPO)
  3. Sektor Pertambangan

Serikat pekerja dan Apindo Kaltara memberikan usulan kenaikan yang berbeda untuk tiap sektor:

  • Serikat pekerja mengajukan kenaikan:
    • Pertanian: 0,25 persen
    • Industri Pengolahan: 0,50 persen
    • Pertambangan: 1 persen
  • Apindo mengusulkan kenaikan:
    • Pertanian: 0,20 persen
    • Industri Pengolahan: 0,20 persen
    • Pertambangan: tidak ada usulan.

Untuk mencapai titik tengah, Disnakertrans mengambil keputusan dengan menetapkan angka kompromi:

  • Sektor Pertanian: 0,23 persen (Rp3.661.309)
  • Sektor Industri Pengolahan: 0,35 persen (Rp3.665.692)
  • Sektor Pertambangan: 0,50 persen (Rp3.671.172).

“Kami memutuskan untuk mengambil angka tengah agar adil bagi semua pihak,” ungkap Masniadi.


Rekomendasi dan Finalisasi

Setelah menyelesaikan pembahasan, Disnakertrans akan merekomendasikan usulan kenaikan UMK dan UMSK kepada Bupati Nunukan. Selanjutnya, Bupati akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara sebelum batas waktu pada 16 Desember 2024.

“Kami sudah menyelesaikan semua usulan kenaikan sesuai perhitungan dan ketentuan Permenaker 2024. Mulai tahun depan, upah pekerja di Nunukan akan naik,” tutup Masniadi.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version