FAJAR, JAKARTA — Pertamina resmi menaikkan harga LPG non subsidi mulai Minggu (27/2/2022). Kebijakan harga baru tersebut berlaku untuk seluruh produk LPG non-subsidi.
Hal ini harus ditempuh untuk menyesuaikan harga minyak dan gas bumi di pasar global.
Harga LPG non-subsidi yang berlaku saat ini yaitu Rp 15.500 per kilogram. PT Pertamina telah mempertimbangkan kondisi penyesuaian harga serta kemampuan pasar LPG non-subsidi.
Meski begitu, untuk harga LPG subsidi 3 kilogram tidak mengalami perubahan. Ini disebabkan harga LPG 3 kilogram mengacu pada harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting mengatakan harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai US$ 775 metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” terang Irto dalam rilis resminya, Senin (28/2/2022).
Irto melanjutkan, penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang proporsi konsumsi nasionalnya sebesar 7.5%, sedangkan LPG subsidi 3 Kg yang konsumsinya mencapai 92.5% tidak mengalami penyesuaian dan harganya tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelumnya.
Besaran penyesuaian harga LPG non subsidi ini berkisar antara Rp 1.600 – Rp 2.300 per Kg. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, hanya LPG non subsidi yang mengalami penyesuaian harga. Lalu perbedaan penyesuaian harga ini dikarenakan adanya program penyeragaman harga LPG non subsidi antara wilayah yang sedang kami lakukan, sehingga kedepan menciptakan fairness harga, tidak ada lagiharga LPG yang berbeda jauh antar daerah,” terang Irto.
Harga LPG di Indonesia sendiri masih sangat kompetitif, yakni sekitar Rp 11.500/Kg per 3 November lalu. Harga ini masih jauh dibawah harga LPG beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam sekitar Rp 23.000/Kg, Filipina sekitar Rp 26.000/Kg, dan Singapura sekitar Rp 31.000/Kg.