FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politikus Demoktrat, Nur Afifah Balqis, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan yang teradi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam pemeriksaannya, penyidik KPK masih mendalami soal peran Nur Afifah Balqis yang aktif membantu tersangka Abdul Gafur Mas’ud.
“Tim penyidik memeriksa tersangka NAB dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima suap. dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait peran yang aktif membantu tersangka AGM,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 26 Maret.
Selain itu, pada pemeriksaan Nur Afifah Balqis, penyidik juga mendalami hal lainnya. Semisal, adanya dugaan aset milik Bupati Penajam Paser Utara nonaktif yang disamarkan atas nama pihak lain.
“Dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Direktur PT. Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT. Prima Surya Silica, Amatdin Tamin. Dia dimintai keterangan perihal pemberian izin pertambangan dari tersangka Abdul Gafur Mas’ud.
“Pemeriksaan terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM,” kata Ali.
KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.(*)