Tarif Air Bersih Naik, Direktur Perumda Tirta Taka Sebut Tak Memberatkan Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Taka Nunukan melakukan penyesuaian tarif yang baru penggunaan air bersih. Kenaikan tarif pun diyakini tak memberatkan masyarakat. 

Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Masdi mengatakan, kenaikan tarif air bersih ini memang merupakan perintah dari Kemendagri serta diperkuat dengan adanya keputusan gubernur. Sebelumnya keputusan ini sudah melalui rapat yang panjang bersama PDAM di beberapa wilayah Kaltara. 

“Kita sudah menunda selama satu dua tahun kemarin. Tarif ini minim sekali, tidak memberatkan. Kami berupaya menurunkan kebocoran dan melakukan efisiensi hingga akhirnya kita minim untuk penyesuaian tarif,” bebernya saat Coffee Morning di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu, 30 Maret. 

Pihaknya juga terus berupaya memperluas layanan bagi masyarakat. Termasuk memberi kemudahan layanan seperti pembayaran hingga menambah cakupan layanan ke berbagai daerah. Dia berkomitmen agar masyarakat Nunukan bisa menikmati layanan air bersih. 

Sekkab Nunukan, Serfianus mengatakan, kebijakan kenaikan tarif ini sudah ada di Permendagri Nomor 21 tahun 2020. Aturan ini menjadi acuan penetapan tarif bukan hanya di Nunukan saja. Melainkan untuk seluruh Indonesia. 

“Semestinya sejak dua tahun lalu. Tetapi baru kita lakukan. Kemudian ada peraturan gubernur yang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Jadi bukan maunya direktur,” tambahnya.  

Sementra menurut Keputusan Bupati Nunukan, tarif air bersih Perumda Air Minum telah dibagi berdasarkan kelompoknya.  

Rumah Tangga 1 (Sangat Sederhana/luas 30M persegi) 

  • 0-10 meter kubik (Rp3.292) 
  • 11-20 meter kubik (Rp4642) 
  • 21 meter kubik (6.012) 

Rumah Tangga 2 

Rumah luas bangunan 30 meter persegi – 200 meter persegi dan rumah usaha paling luas 12 meter persegi 

  • 0-12 meter kubik (Rp3.292) 
  • 11-20 meter kubik (Rp4.647) 

Rumah Tangga 3 

Rumah dengan luas bangunan di atas 200 meter persegi – 300 meter persegi 

  • 0-10 meter kubik (Rp3.292) 
  • 11-20 meter kubik (Rp4.652) 
  • 21 meter kubik (Rp6.032) 

Sosial (rumah ibadah/panti asuhan/dll) 

  • 0-10 meter kubik (Rp2.752) 
  • 11-20 meter kubik (Rp3.292) 
  • 21 meter kubik (Rp4.642)
  • Bagikan