FAJAR, NUNUKAN — DPRD Nunukan telah menuntaskan masalah dokumen perizinan kapal yang kerap menjadi keluhan pengusaha. Apalagi jelang Idulfitri dimana arus distribusi barang meningkat.
Sampai saat ini, kapal dengan kapasitas tertentu yang lalulalang di Nunukan ke beberapa daerah lain ternyata berlayar ilegal. Utamanya dengan kapasitas di bawah 7 Gross ton (GT).
Penyebabnya karena dokumen perizinan yang berbelit. Ketua Asosiasi Agen Kapal Pedalaman, Bahar mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan untuk mengurus berbagai dokumen izin kapal.
Apalagi tidak ada UPTD yang menjadi kantor perwakilan, sehingga pelayanan terhambat. Sementara pihaknya membutuhkan dokumen perizinan, untuk menunjang operasional barang di wilayah Nunukan.
“Bayangkan kalau dokumen terhambat, kapal ditahan. Pasti distribusi barang akan mati, padahal ini sarana transportasi barang untuk berbagai wilayah,” bebenrya.
Diapun mendesak pengurusan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang kini di bawah balai, bisa dikembalikan ke Dishub Nunukan. Apalagi jika ini tak dipenuhi, bisa mengancam nyawa penumpang.
“Kasihan penumpan ketika ada kecelakaan maka tak bisa kliam asuransi. Karena perizinan berlayar tak ada. Makanya kami minta SPB (khusus di bawah 7GT) cukup melalui Dishub,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Transportasi Sungai Danau Penyeberangan BPTD Wilayah XVII Kaltim Kaltara, Octaviano Rachmat Achirman tak bisa berbuat banyak. Keterbatasan personel memang membuat pelayanan tak maksimal.
Meski begitu pihaknya tetap berupaya memberi akses kemudahan untuk pengurusan dokumen. Sembari bersurat ke Kementerian Perhubungan agar akses perizinan, bisa diberi kelonggaran utamanya bagi pengusaha di Nunukan.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina meminta agar penerbitan SPB untuk sementara dibawah kendali Dinas Perhubungan. Meski begitu tetap dikoordinasikan dengan BPTD.
Pihaknya pun berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, utamanya pengusaha kapal. Pasalnya baik speed atau sarana transportasi air lain, menjadi tulang punggung untuk penyaluran distribusi barang dan orang ke berbagai wilayah di Nunukan.
“Setelah Idulfitri secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian. Tetapi yang paling penting momen Idulfitri dulu ini yang harus dituntaskan. Karena sangat banyak aktivitas pengangkutan sembako untuk masyarakat,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mutamir mendesak BPTD untuk tetap memberi kewenganan ke Dishub Nunukan. Apalagi sudah diatur dalam Pergub jika kapal dibawah kapasitas 7GT, SPB-nya cukup dikeluarkan oleh Pemda.
“Kasihan masyarakat kalau seperti ini. Distribusi barang tidak berjalan. Kemudian kapal jalan secara ilegal. Harusnya kita memberi kemudahan pelayanan bukan mempersulit,” tambahnya. (*)