FAJAR TANJUNG SELOR – Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan gelar griya (open house) pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet (Seskab) Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, untuk tahun ini memang tidak ada open house.
Yang ada,kata dia, hanya halalbihalal. Hal itu sesuai SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2219/SJ.
“Kalau saya tidak mengatakan open house. Karena sesuai edaran Menteri Dalam Negeri hanya halalbihalal,” kata Syarwani, Jumat, 29 April.
Sesuai edaran, untuk daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas dan 74 persen pada wilayah dengan status PPKM level 2.“Untuk daerah yang masuk katagori level 1 diperbolehkan 100 persen,” ungkapnya.(*)