FAJAR, KALTARA — Personel Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat menggiring HSB menuju sebuah rumah di RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Rabu (4/5) siang. Di lokasi itu, selain rumah polisi juga menyita beberapa barang lainnya.
Yang cukup menarik perhatian, yakni dua unit mobil yang biasa dipakai HSB, masing-masing Toyota New Alphard 2021 dan Honda Civic RS. Dua mobil berkelir putih berpelat istimewa itu turut dipasangi garis polisi.
Toyota New Alphard dibanderol dengan harga terendah Rp 1,147 miliar, harga tertinggi Rp 1,577 miliar. Di laman honda-indonesia.com, Honda Civic RS dibanderol dengan harga Rp 584 juta.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penyitaan dilakukan sesuai dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami juga sudah police line (garis polisi) kamar utama HSB dan rumah yang kami temukan dokumen dibangun untuk pejabat tertentu. Kendaraan yang kami sita, ada Alphard dan Honda Civic, masing-masing satu unit,” urainya.
“Kami terapkan Pasal 158 juncto 161 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” sembari menyebut ada potensi pelanggaran lainnya. (*)