FAJAR, TARAKAN – Selain akan diproses secara pidana dan akan menjalani peradilan umum, Hasbudi yang merupakan anggota Polri aktif saat ini dipastikan akan menjalani sidang kode etik.
Sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. Maka dari itu anggota Polri juga tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil umumnya.
Namun, karena profesinya, anggota Polri juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Dearystone M.H.R Supit, mengatakan, untuk proses sidang kode etik yang dijalani oleh HSB, pihaknya akan menunggu hasil dari peradilan umum yang akan dijalani oleh HSB terlebih dahulu. “Jadi kita tunggu dulu inkrah dulu di pidananya baru menjalani kode etiknya,” katanya, Kamis (5/5).
Ditambahkannya, saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap HSB untuk sidang kode etik. Pihaknya pun belum ingin melakukan sidang kode etik, lantaran harus menunggu tindak pidana yang dilakukan oleh Hasbudi terbukti dan berdasarkan putusan pengadilan. “Kalau kita sidang kode etik dulu terus nanti tiba-tiba pidananya tidak terbukti. Jadi kita tunggu pidananya dulu,” bebernya.
Dari informasi yang dihimpun oleh Radar Tarakan, HSB sudah 8 tahun berdinas sebagai anggota Polri. Ia pernah bertugas di Polres Tarakan, Polres Bulungan dan saat ini berdinas sebagai anggota Ditpolairud Polda Kaltara.
Mengenai masa depan Hasbudi di Polri, Supit menyebutkan bahwa ada aturan yang mengatur pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, sehingga diberikan sanksi PTDH. “Kalau hukuman pidananya 4 tahun maka bisa PTDH. Tapi kita belum tahu putusan pidananya dan PTDH itu tergantung pimpinan. Kita dari Propam hanya menyidangkan saja dan mengeluarkan rekomendasi,” bebernya.
Diketahui, sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Perkapolri 14/2011 terkait dengan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang kode etik, salah satunya menyebutkan bagi anggota Polri dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kita belum lakukan pemeriksaan dan kita tunggu saja hasil pidananya terlebih dahulu,” jelasnya.