FAJAR, NUNUKAN — DPRD Nunukan mulai melakukan pembahasan tentang KUA Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran sementara (PPAS) untuk APBD 2023. Rapat paripurna untuk penyampaian KUA PPAS dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa, Senin, 18 Juli.
Wakil Bupati Nunukan Hanafiah menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah. Mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat dan antara pemerintah kabupaten/kota dan dituangkan dalam RKPD.
“Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan platfon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023”, ujar Hanafiah.
Adapun sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023 yaitu, yang pertama pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,47%. Kedua, sasaran tingkat kemiakinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,72%. Ketiga, IPM menjadi 69,10%. Keempat, tingkat pengangguran terbuka 3,79%. Untuk mewujudkan sasaran dan target tersebut maka Pemerintah Kabupaten Nunukan menyusun beberapa program yang dijabarkan ke dalam kegiatan dan aktifitas.
Menurut H. Hanafiah secara garis besar rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 yang akan disampaikan dalam beberapa hal, yaitu :
Yang pertama, pendapatan. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,201 Triliun Rupiah. Pendapatan Daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Yang Kedua, Belanja. Belanja yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Transfer. Terakhir adalah pembiayaan.
Lebih lanjut dikatakan rincian pendapatan yang dimaksud antara lain: Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar 113 Miliar Rupian dengan komposisi pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp20,556 Miliar Rupiah. Kemudian Retribusi Daerah sebesar Rp3,962 Miliar Rupiah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 5,1 Miliar Rupiah. Lain-lain pendapatan asli Daerah sebesar Rp83,696 Miliar Rupiah. Kedua, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp1,087 Triliun Rupiah. Transfer ini berasal dari Transfer pusat sebesar 1,041 Miliar Rupiah, meliputi DAU, DBH, DID, Dana Desa, DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Kemudian Untuk Transfer antar Daerah sebesar Rp46,275 Miliar Rupiah.
Sedangkan untuk Belanja, Pemerintah Daerah memiliki kebijakan terhadap belanja Daerah TA.2023 yaitu Penggunaan anggaran dititik beratkan untuk mencapai target dan sasaran dalam RKPD Tahun 2023. Penggunaan anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung kegiatan Nasional dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan social pasca pandemi Covid 19. Anggaran yang disusun harus fokus pada program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 proyeksi belanja sebesar 1,201 Triliun Rupiah dengan komposisi belanja sebagai berikut : Pertama, Belanja Operasi sebesar Rp840,607 Miliar Rupiah, dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp483,544 Milyar Rupiah, Belanja barang dan jasa sebesar Rp327,652 Miliar Rupiah, Belanja Subsidi Rp9,192 Milyar Rupiah, Belanja Hibah sebesar Rp17,722 Miliar Rupiah, Belanja Bantuan Sosial sebesar 2,494 Milyar Rupiah. Kedua, Belanja Modal, dianggarkan sebesar Rp107,272 Miliar Rupiah.
Ketiga, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp14,992 Miliar Rupiah. Keempat, Belanja Transfer dianggarkan sebesar 238,148 Milyar Rupiah dengan rincian Belanja bantuan keuangan sebesar Rp238,148 Miliar Rupiah.(*)