FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapantersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo , Selasa (9/8/202.
Kapolri menjelaskan, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen Ferdy Sambo,red) sebagai tersangka.
Menurut dia, sesuai dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Dia menambahkan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Biragdir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS. (*)