FAJAR, TANJUNG SELOR – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara akhirnya menetapkan AMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau – Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, maka pada hari Rabu (31/8) dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendi F Kurniawan, Kamis (1/9).
Untuk diketahui, proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau – Mansalong Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara ini dianggarkan Rp 7.639.880.000.(*)