1,3 Miliar Data Registrasi SIM Card Bocor, Pakar Keamanan Siber Bilang Begini

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Setelah rentetan kebocoran yang hampir tiap hari terjadi pada bulan Agustus 2022 pada beberapa Perusahaan baik negara maupun swasta seperti PLN, Indihome, maupun data Kampus, data Sekolah, data penduduk, database 21 ribu perusahaan, dan lainnya. Kali ini ada 1,3 miliar data registrasi SIM Card masyarakat tanah air yang bocor.

Dalam keterangannya pada Rabu siang (01/09), Pakar Keamanan Siber (kamsiber), Pratama Persadha menjelaskan bahwa kebocoran tersebut diunggah hari selasa siang 31 Agustus oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas ‘Bjorka’ yang juga membocorkan data riwayat pelanggan Indihome beberapa waktu lalu. Pengunggah tersebut juga memberikan sample data sebanyak 1,5 juta data.

“Jika diperiksa, sample data yang diberikan tersebut memuat sebanyak 1.597.830 baris berisi data registrasi SIM Card milik masyarakat Indonesia. isinya berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor ponsel, nama provider, dan tanggal registrasi. Penjual juga mencantumkan harga sebesar 50.000 dollar atau sekitar 700 juta rupiah dan transaksi hanya menggunakan mata uang kripto”, terang chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini kepada JawaPos.com.

Pratama mengemukakan, data pastinya berjumlah 1.304.401.300 baris dengan total ukuran mencapai 87 GB. Ketika sampel data dicek secara acak dengan melakukan panggilan beberapa nomor, maka nomor tersebut masih aktif semuanya.

Berarti, lanjut Pratama, dari 1,5 juta sampel data yang diberikan merupakan data yang valid. Untuk mengecek apakah data kita termasuk kedalam 1,5 juta sampel data yang dibagikan atau tidak, bisa menggunakan situs www.periksadata.com dengan memasukkan nomor ponsel.

“Sampai saat ini sumber datanya masih belum jelas. Dari pihak Kominfo, Dukcapil, maupun Operator seluler juga telah membantah bahwa datanya dari server mereka. Masalahnya saat ini hanya mereka (Kominfo, Dukcapil, Operator seluler) yang memiliki dan menyimpan data ini,” imbuh Pratama.

Apakah data yang bocor berasal dari operator seluler? Pratama ragu terhadap hal ini. Menurutnya, jika data bocor berasal dari operator seluler (opsel), datanya akan bersifat per opsel, bukan lintas operator.

“Jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensik untuk memastikan kebocoran data ini dari mana. Sangat mustahil jika data yang bocor ini tidak ada yang mempunyainya,” terang Pratama.

Ditambahkan Pratama, bahwa jika data ini benar, artinya semua nomor ponsel di Indonesia sudah bocor baik itu SIM Card prabayar maupun pascabayar. Dan sangat rawan sekali data ini jika digabungkan dengan data – data kebocoran yang lain, bisa menjadi data profile lengkap yang bisa dijadikan data dasar dalam melakukan tindak kejahatan penipuan atau kriminal yang lain.

Hal ini diperparah dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat. “Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.” Kata pria asal Cepu, Jawa Tengah ini. (*)

  • Bagikan