FAJAR.CO.JAKARTA — Bagi Anda pengguna Kendaraan dengan kriteria ini, dilarang untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kenaikan BBM menurut pemerintah salah-satunya karena penggunaan yang tidak tepat sasaran.
Untuk itu, pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi.
Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc.
Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV.
Hal ini telah diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi.
Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri.
Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik.
Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden.
Daftar Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite:
– Toyota Avanza
– Toyota Rush
– Toyota Fortuner bensin
– Toyota Vios
– Toyota Kijang Innova
– Daihatsu Xenia
– Daihatsu Terios
– Mitsubishi Xpander
– Wuling Confero S
– Wuling Almaz RS
– Honda Mobilio
– Honda HR-V
– Nissan Livina
– Nissan Serena
– Suzuki Ertiga
– Suzuki Baleno Hatchback
– Hyundai Stargazer
– Mazda CX-5
– Mazda CX-3.