FAJAR, TANJUNG SELOR — Daerah Otonomi Baru Tanjung Selor nampaknya belum bisa terwujud dalam waktu dekat ini. Pemerintah masih memberlakukan moratorium untuk pemekaran daerah baru.
Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otda Kemenpan-RB, Jufri Rahman mengatakan saat ini kebijakan moratorium DOB masih berlaku. Pihaknya masih menunggu sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah.
Kata dia, tak ada pengecualian untuk daerah tertentu yang mengajukan DOB tersebut. Termasuk untuk wilayah Tanjung Selor. Sehingga semua masih tertahan, atas dampak kebijakan moratorium tersebut.
“Setau saya aturan mengenai pemekaran atau penggabungan daerah otonomi masih mengaku ke PP 78 tahun 2007. Tidak ada yang bersifat pengecualian,” tegasnya kepada FAJAR.
Untuk diketahui, salah satu daerah yang diusulkan untuk dimekarkan di Kalimantan Utara (Kaltara) adalah Tanjung Selor. Usulan daerah otonomi baru (DOB) Kota Ibadah-sebutan lain Tanjung Selor, dinilai mendesak karena saat ini berkedudukan sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltara.
Di mana secara undang-undang, seharusnya ibu kota provinsi adalah berupa kota. Sementara hingga saat ini, Tanjung Selor masih berstatus kecamatan.(*)