FAJAR, TANJUNG SELOR — Bawaslu Bulungan kini aktif menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN. Apalagi jelang pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, ada potensi abdi negara bisa terjerumus dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad mengatakan, momen pemilu dan pilkada terkadang menjadi momok bagi para ASN. Komitmen netralitas acap kali dilanggar, demi memuluskan karier pemerintahan agar tak tergeser ketika kepala daerah baru terpilih.
Padahal, kata dia, aturan yang mengikat tentang netralitas ASN sudah sangat jelas. Tak boleh terlibat dalam politik praktis ataupun mendukung salah satu calon utamanya dalam masa kampenye berlangsung.
“ASN harus netral selama pemilu, tak boleh mendukung calon tertentu. Sanksinya jelas, jika ada yang melanggar, mulai dari tingkatan ringan hingga yang paling berat tergantung jenis pelanggarannya,” bebernya kepada FAJAR di ruang kerjanya, Kamis, 29 September.
Dia memisalkan, ketika ada kampanye boleh-boleh saja ada ASN yang datang ke kampanye calon. Namun tak boleh mengenakan atribut pegawai serta bukan di hari kerja. Lalu, tak boleh hanya datang di kampanye satu calon saja, melainkan calon lain.
“Hadir cukup mendengar, bukan terlibat langsung dalam kampanye. Termasuk yang di media sosial, itu juga tak boleh. Nantinya kami intens memantau para ASN yang berpotensi terlibat politik praktis,” tambahnya.
Pada pemilu sebelumnya pihaknya menemukan beberapa kasus ketikutsertaan ASN dalams mendukung kandidat DPR RI tahun 2019. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan memberi rekomendasi ke KASN agar yang bersangkutan bisa diberikan sanksi.
“Ada beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN. Satu di antaranya kami teruskan rekomendasinya ke KASN. Kami hanya memberikan daftar pelanggarannya, nantinya kewenangan KASN memberikan sanksi melalui pejabat pembina kepegawaian,” tambahnya. (*)