FAJAR, TANJUNG SELOR — Tiga anak buah Hasbudi, M Idrus, Haeruddin, Mustari divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Senin, 3 Oktober. Tak hanya itu saja, ketiga pekerja tambang ilegal milik anggota polri tersebut, juga didenda Rp1 M subsider hukuman 6 bulan penjara.
Hakim Ketua, Khairul Anas membacakan keputusan atas seluruh terpidana kasus tambang emas ilegal di Sekatak. Ketiga anak buah Hasbudi yang merupakan pekerja di tambang tersebut, terbukti bersalah dan melanggar hukum.
Vonis yang diberikan hakim pun, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang awalnya meminta ketiganya diberi hukuman penjara 3 tahun. Usai mendengar putusan hakim, ketiganya tampak tak bisa menahan tangis.
Bahkan salah satu terpidana, meminta hukuman yang diberikan hakim diturunkan. “Silahkan dipikir-pikir dulu, masih ada waktu satu minggu sebelum keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ungkap Hakim Ketua. (*)