Lahan KIHI Masih Bersoal, Kapolda Kaltara Hingga Forkopimda Bulungan Langsung Turun Tangan 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR –  Konflik lahan masih menjadi persoalan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Itu terungkap dalam pertemuan antar masyarakat dengan forkopimda Bulungan dan Kaltara, Rabu (26/10). 

Ketua RT 004 Mangkupadi, Haerudin menyatakan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung hadirnya kawasan industri. Namun, yang dipermasalahkan saat ini terkait harga dan lahan warga yang masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan. “Lahan saya masuk HGU. Tetapi, nilai ganti rugi belum sesuai,” kata Haerudin, kemarin (26/10). 

Meski begitu, Haerudin memastikan warganya mendukung hadirnya kawasan industri. Namun, sejauh ini banyak lahan masyarakat yang diklaim oleh perusahaan masuk HGU. “Kalau lahan saya sedikit saja. 2 hektare (ha),” ungkapnya. 

Hal senada disampaikan, Haling. Ia berharap nilai ganti rugi dari perusahan  Rp 70 ribu per meter. Sebab, harga yang ditawarkan perusahaan hanya Rp 5 ribu per meter. “Artinya, masih jauh dari nilai yang ditawarkan masyarakat,” bebernya. 

Karena itu, warga enggan untuk 

melaparkan lahannya. Untuk dokumen kepemilikan lahan beberapa warga masih dalam bentuk dokumen surat keterangan tanah (SKT). 

“Lahan saya juga masih SKT. Karena kalau kita mau mengusulkan penerbitkan sertifikat pemerintah tidak mau menerbitkan dengan alasan masuk dalam HGU,” ujarnya. 

Meski belum ada kesepakatan, saat ini perusahaan tetap melalukan land clearing (pembukaan lahan) di area lahan milik warga. 

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pertemuan kemarin dilakukan untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi di lapangan. Kedepan, diharapkan, tidak ada lagi  pemahaman yang berbeda di tengah masyarakat. 

“Kita akan fasilitasi kalau memang ada permasalahan di lapangan,” bebernya. 

Dengan adanya pertemuan diharapkan pembangunan kawasan industri bisa berjalan lancar. Saat ini, Polda Kaltara juga telah membentuk tim yang bertugas untuk menerima laporan persoalan yang terjadi di lapangan. 

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar membenarkan bahwa saat ini sudah ada tim gabungan yang dibentuk. Pembentukan ini dilakukan sesuai arahan kapolda. “Jadi, tim ini bertugas untuk menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, hampir 90 persen lahan yang diklaim masyarakat hanya dalam bentuk SKT atau dokumen yang muncul setelah terbit HGU. “Kalau memang ada klaim yang bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah  tentu akan dilakukan penindakan hukum yang sesuai,” bebernya. (*) 

  • Bagikan