Polda Kaltara Tangkap Pelaku Pengedar Kosmetik Berbahaya 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR –  Ditreskrimsus mengamankan ribuan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia. Kosmetik tanpa izin edar itu mengandung bahan berbahaya, yang membahayakan. 

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara telah berhasil mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM. 

Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti (BB) sebanyak 4.940 pcs yang diduga berasal “Kosmetik ini diedarkan di wilayah hukum Polda Kaltara,” kata Hendy saat konferensi pers di Mapolda Kaltara, Kamis, 27 Oktober. 

Dengan adanya pengungkapan peredaran kosmetik ilegal ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan. Mengingat, sudah ada beberapa dus yang beredar. Khususnya di wilayah Tarakan. “Dimungkinkan masih ada beberapa kosmetik yang beredar di wilayah Kaltara,” ungkapnya. 

Karena itu, Ditreskrimsus Polda Kaltara  mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. “Tersangka ini berperan sebagai penyuplai kosmetik ilegal di wilayah Tarakan dan Bulungan. Kemungkinan, peredarannya sudah sampai ke beberapa daerah lain dengan harga yang bervariasi,” bebernya. 

Kemudian pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan terhadap tersangka, karena ada beberapa temuan kosmetik dengan kode lain yang kemungkinan dimiliki oleh orang lain. 

“Kalau pengakuan SD, baru tiga bulan menyuplai kosmetik  ilegal itu. Tetapi, kita akan lakukan pendalaman lagi,” ujarnya. 

Kasubdit I Indagsi, Kompol Satya mengatakan, pengukapan ini peredaran kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, penyidik Subdit I Indagsi berhasil mengakankan BB saat akan dikirim ke Tarakan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan saudara SD yang berada di Sebatik,” ujarnya. 

Berdasarkan keterangan saksi yang sudah diminta keterangan, SD ini merupakan pemasok kosmetik ilegal tersebut. Selanjutnya, Subdit I Indagsi  melakukan koordinasi dengan BPOM. “Hasil koordinasi kami dengan BPOM, mereka membenarkan kalau kosmetik itu tidak memiliki izin edar dan adanya kandungan Hidrokinon dan Tretinoin,” ungkapnya. 

Kosmetik yang mengandung Hidrokinon dan Tretinoin dilarang beredar. Penggunaannya, dapat menyebabkan kulit memerah, kering dan terbakar.(*) 

  • Bagikan