BPBD Imbau Masyarakat Taati Protokol Kesehatan, Wajib Gunakan Masker saat Masuk Pusat Perbelanjaan 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Aturan memakai masker di pusat perbelanjaan kembali diberlakukan secara ketat. Pemberlakuan ini melihat tren kasus Covid-19 terus meningkat di Bulungan yang terus meningkat.  

Plt Kepala Pelaksana BPBD Bulungan, Darmawan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pemilik pusat perbelanjaan, untuk kembali memperketat aturan protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker bagi seluruh penunjung yang datang. 

Nantinya, kata dia, ada spanduk yang sudah disiapkan sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat. Pemilik pusat perbelanjaan pun wajib, jika ada pengunjung yang lupa membawa maskernya. 

“Jumlah pengunjung tetap kami bolehkan 100 persen. Tetapi wajib memakai masker, yang tidak pakai masker dilarang masuk. Kami berharap masyarakat dan pemilik pusat perbelanjaan bisa menaati himbauan ini,” ungkapnya saat berbincang di ruang kerjanya, Selasa, 15 November.  

Jika ada informasi pelanggaran, pihaknya pun tak segan menegur pengusaha tersebut. Tak hanya di pusat perbelanjaan saja, aturan memakai masker juga wajib di ruang publik, seperti di Tebu Kayan atau ruang publik lain. 

Kata dia, euforia akan penurunan kasus Covid-19 membuat masyarakat kembali mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Padahal Covid-19 belum sepenuhnya hilang dan Indonesia masih dalam kondisi pandemi. 

“Nah sekarang kami menghimbau agar masyarakat kembali taat akan aturan protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker setiap beraktivitas di luar, untuk mencegah penularan terjadi,” tambahnya. (*)

  • Bagikan