Kejari Sita Rp 1,3 M dari Tersangka Korupsi Septic Tank

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan penyitaan uang keuntungan sejumlah tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan septic tank, Senin, 14 November. 

Uang tunai dengan total nilai Rp 1,3 Miliar disita dari kedua tersangka yakni Y dan MA. Rinciannya, Rp 800 juta dari tersangka Y dan Rp 500 juta dari tersangka MA.

Kajari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut. 

“Kerugian negara dari tahun 2018 sampai dengan 2020 mencapai Rp 3.675.450.000. Dan kami melalui tim penyidik telah melaksanakan penyitaan uang atas keuntungan tersangka. Hari ini, totalnya Rp 1,3 miliar, rinciannya dari tersangka Y sebesar Rp 800 juta dan dari tersangka MA Rp 500 juta,” ujar Teguh usai penyitaan uang tersebut.

Teguh menerangkan, sesuai dengan SOP di Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pedoman tuntutan pidana, bahwa apabila tersangka atau terdakwa bersifat kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga dikorupsi, itu akan menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan tuntutan pidana. 

“Nanti uang ini kita titipkan ke pihak bank, selanjutnya kita buatkan berita acara penyitaan untuk selanjutnya kita jadikan barang bukti di persidangan,” tambah Teguh.

Selain untuk kepentingan persidangan, uang tersebut juga dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Sementara penyerahan uang bukti keuntungan tersebut, dilakukan oleh keluarga masing-masing tersangka secara sukarela dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. 

“Dengan ini maka telah tercapai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.300.000.000. Kelak uang ini juga akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata Teguh.

Disisi lain, Teguh menegaskan, terkait tersangka baru, jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, akan segera dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya ditentukan siapa saja tersangka lainnya yang harus Mempertanggungjawabkan pidananya. “Terkait tersangka baru yang lainnya, kita tidak ada deadline, lebih cepat lebih baik,” tegas Teguh. (*)

  • Bagikan