Menunggak Rp37 Juta, PLN Segel Listrik PDAM Tana Tidung

  • Bagikan

FAJAR, TANA TIDUNG – PDAM Tirta Sungoi Sesayap Tana Tidung berhenti operasional, sejak Senin kemarin. PT PLN melakukan penyegelan terhadap listrik perusahaan BUMD itu, karena menunggak pembayaran sebesar Rp 37 juta.

Direktur Utama PDAM Tirta Sungai Sesayap Winarno mengungkapkan dengan tidak beroperasinya instalasi pengolahan air (IPA) Sedulun dan IPA Ahmad Yani, maka pelayanan air bersih ke pelanggan terganggu karena tidak mengalir.

“Penyegelan listrik ini dilakukan karena kami belum mampu bayar akibat banyak pelanggan PDAM tidak tepat waktu membayar rekening airnya atau nunggak,” ungkap Winarno, Selasa, 22 November.  

Dari catatan PDAM Sungoi Sesayap, sebanyak 1.207 dari 1.900 pelanggan menunggak pembayaran utamanya untuk kategori rumah tangga.

“Sampai Oktober 2022 tunggakan pelanggan itu mencapai Rp 729 juta dari semula tunggakan Rp 819 juta, setelah dilakukan pembayaran Rp 89, 9 juta.Rata rata penerimaan PDAM per bulan Rp 130 juta,” sebut Winarno.

Selama belum ada pembayaran rekening listrik, selama itu pula pelanggan tidak bisa menikmati air bersih karena listrik di dua IPA PDAM disegel.

“Karena itu diminta kesadaran kepada pelanggan untuk membayar rekening airnya tepat waktu. Karena ini demi pelanggan juga, kalau bayarnya telat pelayanan air bersih juga terganggu. Kami sebenarnya tidak ingin ini terjadi,” ujar Winarno.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman ini mengaku telah berupaya berbagai cara agar pelanggan rutin dan lancar melakukan pembayaran ke PDAM dengan jemput bola penagihan langsung ke rumah pelanggan.

“Kami juga menyediakan tempat pembayaran di Pasar Imbayud Taka dan QRIS Bankaltimtara biar lebih dekat pelayanan. Sekarang juga masih proses kerja sama dengan Kantor Pos,” beber Winarno.

Tidak hanya itu, pemberian sanksi berupa pemutusan sambungan air pun sudah dilakukan secara bertahap. Namun upaya ini belum mampu menyadarkan masyarakat sehingga kejadian yang tidak diinginkan bersama kembali terjadi.

“Penyegelan listrik PLN ini bukan yang pertama kali, sudah dua kali. Akhirnya pelayanan air bersih ke pelanggan pun terhenti,” ucapnya.

Pembayaran rekening air PDAM bisa dilakukan mulai tanggal 20 bulan lalu hingga 20 bulan berjalan atau bulan ini.

“Alasan pelanggan menunggak bermacam macam. Setiap pelanggan beda alasannya,” kata Winarno.

“Semoga lah kejadian ini bisa semakin menyadarkan kalau pelanggan itu harus membayar lancar dan tepat waktu,” tutup Winarno.(*) 

  • Bagikan