FAJAR, JAKARTA — Tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pengadilan terkait lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. KPK hanya memeroleh 6,5 persen tingkat kepercayaan dari masyakat.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil survei bertajuk ‘Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-kasus Besar’ yang digelar Indikator Politik Indonesia.
“KPK 6,5 persen berada di bawah Kejaksaan Agung dan Pengadilan terkait lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam siaran daring, Minggu (26/11).
Kejagung paling dipercaya masyarakat sebagai lembaga penegak hukum, dengan meraih tingkat kepercayaan 8,7 persen. Kemudian disusul Pengadilan 7,9 persen dan KPK 6,5 persen.
Sementara itu, Polri berada pada tingkat lembaga penegak hukum paling bawah, dengan tingkat kepercayaan 6,5 persen. Survei nasional ini berlangsung pada tanggal 30 Oktober – 5 November 2022. Populasi survei yakni warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yaitu berumur 17 tahun atau lebih, atau telah menikah saat survei berlangsung.
Penarikan sampel memakai metode multistage random sampling. Jumlah sampel pada survei ini sebanyak 1.220 orang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional dengan asumsi metode simple random sampling.
Margin of error survei ini sekitar plus minus 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih pada survei ini diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara terlatih. (*)