FAJAR, JAKARTA–Dua alumnus Unhas masuk sebagai pimpinan KPK dan calon Hakim MK. Komisi III DPR RI sudah menyetujuinya.
Kedua yaitu, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, dipilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli, sedangkan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Prof M Guntur Hamzah, dicalonkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK dengan agenda penyampaian visi dan misi calon komisioner KPK, Rabu, 28 September 2022 dan rapat dengar pendapat umum dengan Pansel Calon Anggota Komnas HAM, Kamis, 29 September 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir merinci, hasil perhitungan voting dengan sistem ‘one man one vote’ terpilih Johanis Tanak dengan jumlah suara 38 dari total 53 suara. Sebelumnya, dua nama calon yang akan mengisi posisi Lili adalah auditor BPK I Nyoman Wara dan mantan Jaksa Johanis Tanak.
Johanis Tanak, dalam uji kelayakan dan kepatutan, mengemukakan, soal histori pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia, kenapa sampai kemudian pemberantasan tindak korupsi ini diperlukan oleh negara. Karena ketika negara memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 ternyata organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya tidak sebagaimana yang diharapkan.
Dia menjelaskan, yang dipahami sejak adanya peraturan perundang-undangan di Republik ini baru
undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam undang-undang nomor 24 tahun 1957 itu mengatur tentang pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi baru undang-undang itu yang mengatur tentang pencegahan dan mengatur tentang penindakan.
Johanis Tanak dan Guntur Hamzah
Menurut dia, mengapa diatur soal pencegahan, dengan harapan bahwa anggaran yang telah tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. “Jadi sebelum disalahgunakan dana tersebut, harusnya dicegah dulu,” bebernya.
Johanis Tanak juga menceritakan, saat menjadi Kepala Kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan Kepala Kejaksaan tinggi di Jambi. Ia mendatangi pemerintah daerah dan memberikan sosialisasi kepada kepala dinas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, alumnus Unhas lainnya, Guntur Hamzah, disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI. Guntur Hamzah diketahui merupakan pria kelahiran Makassar. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum (FH) Unhas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, setelah disetujui akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna DPR RI terdekat. Pada rapat kemarin, beber Adies, tercatat lima Fraksi memberikan persetujuannya terhadap Prof Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI. (*/fajar)