FAJAR, TANJUNG SELOR – Sebanyak 25 karung pakaian bekas (ballpress) ilegal diamankan oleh jajaran Korem 092/Maharajalila. Pasca pengamanan, ballpress tak bertuan itu akan segara dimusnahkan.
Danrem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Ari Estefanus melalui Dantim Intel Korem 092/Maharajalila, Mayor CHB Budi SPD ST mengatakan, sebenarnya ballpress ini bukan dari hasil penangkapan, karena tidak ada pemiliknya. “Pemiliknya tidak ada. Jadi, kita anggap ini temuan dan sampai sekarang ini pemiliknya tidak ada menghubungi kami,” ungkapnya, Senin, 12 Desember.
Secara keseluruhan, total ada 25 karung ballpress yang ditemukan. Pengamanan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang dari Tarakan. “Kemungkinan barang ini dari Sebatik atau Tawau,” ungkapnya.
Kemudian, berbekal informasi tersebut jajaran Korem 092/Maharajalila mendatangi dermaga Kulteka tempat bersadarnya speedboat yang mengakut ballpress tersebut. “Barang ini rencananya mau dikirim ke Malinau menggunakan jasa ekspedisi,” ujarnya.
Pengamanan ballpress, sambung Budi, dilakukan sesuai arahan pimpinan agar membantu pemerintah dalam mengantisipasi peredaran barang yang tidak memiliki izin tersebut. “Kalau pakaian bekas ini beredar di masyarakat pasti akan berdampak terhadap produk dalam negeri,” bebernya.
Kemudian, dari sisi kesehatan tidak ada yang pernah tahu apakah ballpress tersebut terkontaminasi virus atau tidak. “Kita kan tidak tahu siapa saja yang menggunakan pakaian bekas itu,” ujarnya.
Atas dasar itu, jajaran Korem 092/Maharajalila memutuskan untuk mengamankan ballpress ke Makorem 092/Maharajalila. Selanjutnya, barang tersebut diserahterimakan kepada Disperindagkop dan UKM Kaltara. “Hari ini (Kemarin, Red) ballpress sudah diserahterimakan kepada Disperindagkop. Selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada Disperindagkop,” ungkapnya.
Sebenarnya, ballpress ini sudah lama mau diserahterimakan kepada Disperindagkop dan UKM Kaltara. Namun, karena banyak kegiatan akhirnya baru diserahkan kemarin. “Kita amankan ballpress ini tanggal 1 Desember dan baru hari ini (kemarin, Red) kita serah terimakan ke Disperindagkop,” bebernya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Wolter Kinsky mengatakan, ballpress ini tidak ada pemiliknya. Maka, barang tersebut akan dimusnahkan. “Kita akan koordinaskan dahulu dengan pengadilan sebelum dimusnahkan,” ujarnya.
Peredaran ballpress, kata Wolter, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Jadi, pakaian bekas ini sangat merugikan konsumen. Karena kita tidak tahu apakah ada virus atau tidak,” jelasnya. (*)