FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno KPU, Rabu (14/12).
Partai Ummat dinyatakan tak lolos lantaran tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 14 November.
“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 provinsi.
Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan.
Rapat rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Selain itu, memiliki keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta pemilu. (jpnn/fajar)