Kendaraan dengan Tonase Di Atas 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Bulu Perinduh 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Kendaraan besar dengan bobot lebih dari 8 ton dilarang melintas di ruas jalan penghubung Buluh Perindu, Kecamatan Tanjung Selor ke Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Palas. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kerusakan.

Bupati Bulungan, Syarwani memastikan bahwa pengaspalan Jalan Buluh Perindu akan kembali berlanjut pada tahun depan, setelah pekerjaan tahun ini selesai. “Tahun ini ada 1,8 kilometer (km) jalan yang diaspal. Sisanya, akan dikerjakan tahun depan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (18/12).

Untuk memastikan kondisi jalan tetap baik, pemerintah membatasi kendaraan besar melintas di ruas jalan tersebut. “Saya sudah sampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan untuk melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas,” ungkapnya.

Ke depan, Pemkab Bulungan juga berencana memasang portal di ruas jalan tersebut. Sehingga, kendaraan besar yang melintas akan dapat dicegah. “Kita berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini, karena semua ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Dengan adanya pembatasan, diharapkan ruas jalan tersebut bisa lebih tahan lama. Sebab, jika dilintasi oleh kendaraan yang melebihi kapasitas tentu tidak bertahan lama. “Jangan sampai baru diperbaiki rusak lagi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dishub Bulungan, Khairul mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, kekuatan jalan hanya 8 ton. Untuk itu, diharapkan ada kesadaran dari pengguna jalan. “Kita berharap jalan itu bisa digunakan dalam jangka panjang dan terpelihara dengan baik,” bebernya.

Untuk itu, Dishub Bulungan masif melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan. Khususnya kendaraan jenis truk maupun bus berukuran besar. “Tetapi, kalau urgen tetap kita prioritaskan untuk melintas. Sebaliknya, kalau tidak urgen tidak kita izinkan melintas,” ungkapnya.

Kendaraan pengangkut material untuk pekerjaan jalan itu juga diprioritaskan melintas. Artinya, selama masa perawatan kendaraan besar diminta untuk tidak melintas terlebih dahulu.

 “Kita mencari solusi terbaik agar ruas jalan itu bisa tahan lama dan sekarang ini sudah ada petugas kita yang stand by (bersiap) di lokasi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya. (*) 

  • Bagikan