FAJAR, TANJUNG SELOR – Kasus korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di Kabupaten Tana Tidung memasuki babak baru. Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan atau tahap II, Selasa kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i mengatakan, jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P21). Kemudian, tersangka dan barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejari Bulungan.
“Lokus nya kan di wilayah hukum Kejari Bulungan. Jadi, dilimpahkan ke kami,” kata Haeru, Rabu, 21 Desember.
Kemudian, Kejari Bulungan telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Tanah Tidung periode 2008-2012, Imbramsyah.
“Jadi, mulai kemarin sampai 20 hari kedepan tersangka resmi dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp95.641.129.513. “Mudah-mudahan awal tahun sudah bisa kita sidangkan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2010-2013 yang kemudian diadendum hingga tahun 2015.(*)