Pemkab Bakal Evaluasi Izin PT KHE, Pembangunan PLTA Minim Progres 

  • Bagikan


FAJAR, TANJUNG SELOR –
 PT Kayan Hydro Energy (KHE) telah mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan sejak 2012 silam. Namun, hingga saat ini masih minim progres.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sebelumnya Pemkab Bulungan telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pembangkit Indonesia Epsilon terkait rencana investasi pembangunan PLTA. “MoU ini masih dalam bentuk kerangka umum, setelah itu pasti akan ada turunan,” kata Syarwani, Kamis, 22 Desember. 

Diharapkan, kehadiran investasi di daerah ini memberikan kontribusi yang besar terhadap masyarakat yang ada di wilayah kegiatan investasi. “Kerja sama ini menjadi bagian penting ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan investasi di Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.

Dengan adanya MoU ini, ke depan bukan hanya KHE saja yang melakukan pengembangan PLTA. Namun, untuk rencana investasi PT Pembangkit Indonesia Epsilon hingga saat ini berproses. “Kita tidak mungkin menolak kalau ada investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Pemkab Bulungan akan terus memberikan dukungan kepada investor yang akan berinvestasi, sesuai kewenangan yang dimiliki. “Kalau perizinan yang diterbitkan pemerintah pusat tentu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” bebernya.

Nantinya, kegiatan investasi pembangunan PLTA yang masih minim progres ini akan dilakukan evaluasi, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Pemkab Bulungan. 

“Mulai 2012, sampai sekarang ini progres pembangunan PLTA belum berjalan maksimal. Jangan sampai investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Bulungan terhambat dengan adanya persoalan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemkab Bulungan mendorong investor berkomitmen dalam merealisasikan pembangunan PLTA tersebut. 

Menyoal apakah nantinya, perizinan yang dimiliki KHE dan Epsilon tidak tumpang tindih, Syarwani mengatakan, saat untuk izin lokasi sudah diganti dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau pemerintah pusat sudah menerbitkan KKPR. Iya, tentu kewenangan perizinan lain yang ada di daerah, itu yang harus kita support,” bebernya.

Direktur PT Pembangkit Indonesia Epsilon, Danar Widagdo menjelaskan, MoU dilakukan untuk mendorong perbaikan kondisi masyarakat yang lebih baik bagi masyarakat Desa Long Pelban dan Desa Long Lejuh yang terdampak pembangunan PLTA. “Kesepakatan bersama ini akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama,” ungkapnya.

Nantinya, MoU yang berlaku selama 5 tahun ini akan menjadi dasar dari pelaksanaan program rencana Penataan Kembali Wilayah Desa (PKWD) Long Pelban dan Long Lejuh serta pembuatan perjanjian kerja sama agar dapat dilaksanakan bersamaan. Terpisah, Manajer Operasional PT. Kayan Hydro Energy (KHE), Khaeroni saat dikonfirmasi belum memberikan respons. (*) 

  • Bagikan