FAJAR, TANJUNG SELOR – Mabes Polri membatasi penggunaan kembang api saat perayaan malam pergantian tahun dari 2022 ke 2023 nanti. Pembatasan tersebut dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Untuk dapat menggelar pasta kembali api harus mengantongi izin dari kepolisian. Apabila tidak berizin maka kegiatan tersebut akan ditindak tegas.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat dikonfirmasi mengaku akan menyesuaikan kebijakan dari Mabes Polri terkait pembatasan penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. “Iya, kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” kata Daniel, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sehingga, pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun berjalan lancar. “Kita berharap malam pergantian tahun tidak ada masalah,” ungkapnya.
Untuk itu, pengawasan akan terus ditingkatkan pada malam pergantian tahun. Di sisi lain, Polda Kaltara juga akan mengawasi mobilisasi masyarakat. “Penjagaan di pintu masuk antar kabupaten/kota akan kita perketat,” bebernya.
Hal yang sama juga diberlakukan pada transportasi laut. Diharapkan, nakhoda dan penumpang tetap memerhatikan keselamatan. “Kita tidak ingin sesuatu hal yang tidak kita inginkan terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, sesuai ketentuan ada kriteria kembang api yang boleh digunakan dan tidak. “Kalau kembang api skala kecil. Iya, tidak masalah. Kecuali yang berskala besar. Itu yang tidak boleh. Harus mengantongi izin,” ujarnya.
Dalam hal ini, Polres Bulungan akan bertindak tegas terhadap kegiatan pesta kembang api yang tidak memiliki izin. “Bukan hanya dibubarkan. Mereka juga biasa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Untuk itu, Polres Bulungan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun, karena itu sangat membahayakan. “Kita akan memperketat pengawasan dengan melakukan patroli pada malam pergantian tahun,” tegasnya.
Diharapkan, malam pergantian tahun dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggelar pesta kembang api. “Kalau ada yang menggelar pesta kembang api bersekala besar dan tidak memiliki izin akan kita tindak,” ujarnya. (*)