“Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,” kata Guspardi di Jakarta, Selasa, (27/12).
Guspardi menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. Menurut dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.
Baca juga:
“Masa KPU sampai mau melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?” katanya.
Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Guspardi juga menegaskan, Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan sosialisasi caleg dan capres tersebut pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 mulai 10 Januari 2023.
Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.
Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.(jawapos/fajar)