FAJAR, TANJUNG SELOR – Polres Bulungan secara tegas melarang penggunaan kembang api (bunga api) pada malam pergantian tahun. Kepolisian hanya memperbolehkan dengan ketentuan tertentu.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sesuai arahan Kapolda, penggunaan kembang api berskala besar harus mengantongi izin dari kepolisian. “Aturannya seperti itu. Harus mengantongi izin untuk penggunaan kembang api sekala besar,” kata Syarwani, Rabu, 28 Desember.
Karena itu, masyarakat diminta menciptakan situasi yang kondusif dalam menyambut malam pergantian tahun. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bulungan untuk tertib dalam menyambut malam pergantian tahun,” ungkapnya.
Diharapkan, masyarakat mengedepankan keamanan serta kedamaian, sehingga malam pergantian tahun tetap kondusif. “Kalau bisa malam pergantian tahun itu cukup dirayakan di rumah. Kalaupun ada spot (titik) hiburan masyarakat. Iya, tentu harus tetap menjaga kondusifitas wilayah,” bebernya.
Menurutnya, ada atau tidak kembang api bukan berarti mengurangi makna dari pergantian tahun. Apalagi, penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Kalau terjadi kebakaran pasti akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ungkapnya.
Jikapun pesta kembang api tetap dilaksanakan maka harus mengikuti aturan yang berlaku. “Insyaallah, dalam waktu dekat ini saya akan mengeluarkan edaran terkait penggunaan kembang api,” bebernya.
Dengan adanya edaran itu, diharapkan Bulungan tetap kondusif pasca malam pergantian tahun. Selain penggunaan kembang api, pengawasan minuman keras (miras) juga akan diperketat.
“Pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan TNI/Polri. Karena, penggunaan miras ini juga bisa memicu tidak kondusifnya daerah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, sesuai aturan penggunaan kembang api di atas 2 inci, wajib mengantongi izin dari kepolisian. “Orang yang menyalakan kembang api juga harus mengantongi sertifikasi,” tegasnya.
Dalam hal ini, Polres Bulungan akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang melakukan menggunakan kembang api di atas 2 inci. “Kita bisa bubarkan kalau ada yang menggunakan kembang api tidak memiliki izin,” sambungnya.
Bahkan, yang bersangkutan juga terancam pidana jika menggunakan kembang api di atas 2 inci tersebut. “Sekarang ini kita masih terus melakukan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejauh ini tidak ditemukan ada penjualan kembang api di atas 2 inci. “Untuk distributor kembang api di Kabupaten Bulungan. Sekarang ini baru satu yang memiliki izin. Sementara, distributor lainnya belum mengantongi izin,” ungkapnya. (*)